Metrologi

Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Image Description

Daftar Peralatan dan Standar Ukuran

Besaran Panjang / Dimensi

No. Jenis Standar Jumlah
 1.  Meter Kerja 1 m  1 Unit
 2.  Jangka Sorong  1 Unit
 3.  Bourje  11 Unit

Besaran Massa

No. Jenis Standar Jumlah
 1.  Timbangan Elektronik  8 Unit
 2.  Anak Timbangan (DL)  14 Unit
 3.  Anak Timbangan Kelas F1  30 Unit
 4.  Anak Timbangan Kelas F2  56 Unit
 5.  Anak Timbangan Kelas M1  56 Unit
 6.  Anak Timbangan Kelas M2  456 Unit

Besaran Volume

No. Jenis Standar Jumlah
 1.  Bejana Ukur Standar  5 Unit
 2.  Gelas Ukur  1 Unit

Besaran Waktu

No. Jenis Standar Jumlah
 1.  Stopwatch  2 Unit

Besaran Suhu dan Kelembaban

No. Jenis Standar Jumlah
 1.  Thermohygrometer  1 Unit
 2.  Thermometer Digital  1 Unit

Daftar Sarana & Prasarana Bidang Kemetrologian

  • Ruang Kantor
  • Ruangan penyimpan alat standar
  • Ruang Pelayanan Tera dan Tera Ulang
  • Bengkel reparasi alat UTTP
  • Kendaraan Operasional

Dasar Peraturan

  • UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL
  • PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 2 TAHUN 1985 TENTANG WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
  • PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 115 TAHUN 2018 TENTANG UNIT METROLOGI LEGAL
  • PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 67 TAHUN 2018 TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA YANG WAJIB DITERA DAN TERA ULANG
  • PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 68 TAHUN 2018 TENTANG TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
  • PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 52 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
  • DASAR PELAKSANAAN PELAYANAN SKKPTTU
  • Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang UML harus memperoleh SKKPTTU UTTP dan Cap Tanda Tera
    Bidang Kemetrologian Kabupaten Blitar memiliki SKKPTTU atau Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Nomor : 5 / PKTN.4 / KKPTTU / 1 / 2019 yang dikeluarkan di Bandung 21 Januari 2019 oleh Direktur Metrologi. Dalam SKKPTTU terTera Ruang Lingkup dan Daftar Standar yang dimiliki.

  • DASAR PENARIKAN BIAYA RETRIBUSI PERDA NO. 1 TAHUN 2017
  • Penarikan Biaya Retribusi pada pelayanan Tera dan Tera Ulang telah dijelaskan secara rinci di lampiran VII pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dareah Kabupaten Blitar Nomor 23 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum