Bidang Perdagangan

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang perdagangan;
  • penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perdagangan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan;
  • pertimbangan teknis terkait perizinan di bidang perdagangan;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian usaha di bidang perdagangan;
  • penyelenggaraan kegiatan promosi di bidang perdagangan;
  • pengembangan produk unggulan potensial ekspor; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas