Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
- pengelolaan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
- pengelolaan kearsipan;
- pelaksanaan pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
-
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
- menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
- menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
-
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Blitar