Bidang Perindustrian

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Bidang Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi :

  • pengoordinasian perencanaan, penyusunan serta pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perindustrian;
  • pengoordinasian penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha, produksi, peningkatan kerja sama, pemantauan, evaluasi, sarana dan prasarana serta pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  • verifikasi bahan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
  • pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perindustrian;
  • pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan di bidang perindustrian;
  • pengoordinasian penyiapan bahan pemberian pertimbangan teknis terkait perizinan di bidang perindustrian;
  • pengoordinasian peningkatan, pengembangan, dan pemberdayaan investasi dan industri;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan perindustrian;
  • pengoordinasian peningkatan kerja antar sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.