Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Bidang Sarana Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pengelolaan sarana perdagangan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari pasar rakyat, gedung resi nonsistem resi gudang, pusat distribusi, pusat jajanan kuliner dan cinderamata. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sarana Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan rencana dan kebijakan teknis pengelolaan sarana perdagangan;
- fasilitasi pengelolaan, penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana perdagangan;
- fasilitasi pengelolaan gudang sistem resi gudang tingkat Kabupaten;
- pembinaan dan pemberdayaan pengelola sarana perdagangan;
- pengawasan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sarana perdagangan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penerimaan retribusi, penerimaan lain-lain sesirn,i dengan kewenangan bidang; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Blitar