Bidang Kemetrologian

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Bidang Kemetrologian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kemetrologian. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kemetrologian menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya;
  • pemetaan jumlah potensi alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya;
  • pembuatan pengelolaan cap tanda tera;
  • penyediaan dan penjamin ketertelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;
  • penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian;
  • pelaksanaan pengawasan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran;
  • pelaksanaan penyuluhan kemetrologian;
  • pelaksanaan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal;
  • fasilitasi pembentukan pasar tertib ukur dan/ atau daerah tertib ukur;
  • penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal;
  • penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.