Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar telah menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor B/800.07.01/447/409.29.1/KPTS/2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar telah menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor B/800.07.01/447/409.29.1/KPTS/2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.