PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2025

Perubahan Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Tahun 2025 disusun dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimana dalam proses penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, serta dengan memperhatikan berbagai permasalahan dan dinamika yang ada.