Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Tahun 2025

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyusunan LKjIP ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja secara berjenjang dan berkala sebagai bahan evaluasi kinerja serta pertanggungjawaban kepada pimpinan dan pemangku kepentingan.