STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BLITAR

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar telah menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor B/800.07.01/447/409.29.1/KPTS/2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.