
Perencanaan pembangunan memiliki peran sentral dalam mencapai keberhasilan pembangunan. Hal ini dikarenakan perencanaan pembangunan merupakan acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan mendayagunakan potensi atau berbagai sumber daya yang tersedia. Melalui perencanaan yang baik akan dapat dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif, sehingga diharapkan memperoleh hasil yang optimal dalam pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan potensi yang ada. Perencanaan pembangunan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur perencanaan secara sistematis dan terintegrasi. Perencanaan yang disusun secara sistematis merupakan salah satu unsur dalam proses perencanaan dimana produk perencanaan dihasilkan melalui tahapan-tahapan yang teratur. Terintegrasi dapat diartikan sebagai kesesuaian perencanaan pembangunan secara antarwaktu maupun antarlevel pemerintahan. Dok. Renja 2024 Disperindag
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Blitar