Pada hari Selasa 17 Nopember 2020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kediri mengadakan Kunjungan Kerja dalam rangka diskusi dan mohon informasi terkait dengan adanya rencana perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar hal ini direspon baik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar sebagai tuan rumah. Diharapkan dengan adanya kunjungan kerja ini dapat menjadi kolaborasi antar Dinas dan bermanfaat untuk membangun Negeri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Blitar