Mengacu pada Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional pasal 2 ayat (2), diamanatkan bahwa setiap daerah harus
menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Jenjang perencanaan daerah terdiri dari
perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan
tahunan. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
pasal 273 (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah
dirumuskan ke dalam rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan
digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKPD. RKPD dimaksud memuat
program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.