Mengacu pada Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 2 ayat (2), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Jenjang perencanaan daerah terdiri dari perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 273 (2) …
Read More »
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Blitar